Upaya Penghancuran Bukti Transfer :KPK Ungkap OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
JAKARTA, divipromedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
OTT ini dipicu informasi adanya upaya penghancuran bukti transfer yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa awalnya KPK mendapatkan informasi terkait tindakan penghancuran bukti transfer oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK). Informasi tersebut diterima, Senin (2/12/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
“KPK mendapatkan sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi, salah satunya terkait upaya penghancuran tanda bukti transfer sejumlah Rp 300 juta oleh NK, yang diduga dilakukan atas perintahnya,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Menurut Ghufron, bukti transfer tersebut diketahui berasal dari Rafli Sumba (RS), staf Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, atas instruksi dari Novin Karmila.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan Novin Karmila bersama sopirnya, DM, serta menyita uang tunai Rp 1 miliar yang disimpan dalam sebuah tas ransel.
Selain itu, KPK juga menangkap Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru bersama dua ajudannya. Dalam operasi tersebut, total uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar berhasil disita oleh tim KPK.
“Dalam OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan Novin Karmila sebagai Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru,” tambah Ghufron.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan anggaran yang diduga menyimpang. KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan korupsi tersebut untuk memastikan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat. (DM1)
