Wamendagri Bima Arya Segera Panggil Bupati Indramayu Tanpa Izin Resmi Libran Ke Jepang
JAKARTA, (Divipromedia.com) — Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan publik usai diketahui melakukan perjalanan ke Jepang selama libur Lebaran 2025 tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keberangkatan tersebut dinilai bertentangan dengan surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama masa libur Idulfitri.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, membenarkan bahwa hingga saat ini pihak Kemendagri belum menerima pengajuan izin perjalanan dari Bupati Indramayu. Meski demikian, Lucky Hakim disebut telah mengakui kekeliruannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak Kemendagri.
“Kami telah melakukan pengecekan, dan benar bahwa Pak Bupati belum mengajukan izin. Yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan kami dan menyampaikan permohonan maaf,” ujar Bima Arya melalui keterangan tertulis, Senin (7/4).
Wamendagri menambahkan, Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut setelah yang bersangkutan kembali ke tanah air. “Kami tetap akan meminta penjelasan resmi dari beliau segera setelah kembali ke Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan tidak menerima informasi apa pun terkait kepergian Bupati Lucky Hakim. Bahkan, menurut Dedi, pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapat balasan.
“Jangankan surat resmi, pesan WhatsApp pun tidak dibalas. Baru saya tahu beliau berada di Jepang setelah melihat unggahan di media sosial,” kata Dedi, Minggu (6/4), dalam keterangan resminya.
Gubernur Dedi juga menyayangkan tindakan tersebut dan menilai pelesiran ke luar negeri tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Ia mengacu pada regulasi yang memungkinkan pemberian sanksi administratif hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang melanggar aturan.
“Sesuai Undang-undang, kepala daerah bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan apabila melanggar. Saya akan melaporkan hal ini secara resmi ke Kemendagri,” tegasnya.
Dedi menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing selama periode Lebaran, mengingat potensi meningkatnya permasalahan seperti kemacetan lalu lintas, gangguan pelayanan publik, hingga perlunya penguatan interaksi sosial dengan masyarakat.
“Lebaran adalah momen silaturahmi dengan warga, bukan berlibur ke luar negeri. Kepala daerah harus tetap siaga untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” tutupnya. **(Bambang/Divi)
