BAKI Putus Sengketa KONI Cirebon: Gugatan Sutardi Ditolak, Kepemimpinan Caretaker Agus Kurniawan Budiman Sah dan Final

CIREBON, (divipromedia) — Polemik panjang yang membelit tubuh KONI Kabupaten Cirebon akhirnya mencapai titik akhir. Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan Ketua KONI, Sutardi Raharja, sekaligus mengesahkan kepengurusan caretaker sebagai pihak yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring Selasa (17/3/2026) kemarin. Majelis Arbitrase menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan, menandai berakhirnya konflik yang sempat memanas di lingkungan olahraga daerah.

Dalam pertimbangannya, majelis juga menyoroti adanya pelanggaran serius dari pihak pemohon, yakni penggunaan kepala surat milik pihak lain yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Tak hanya itu, BAKI menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) caretaker yang diterbitkan KONI Jawa Barat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kepengurusan caretaker KONI Kabupaten Cirebon yang dipimpin Agus Kurniawan Budiman yang akrab disapa “Jigus” resmi diakui dan tidak dapat lagi diganggu gugat.

Anggota Bidang Hukum KONI Jawa Barat, Eka Nopie Sagita, menyatakan bahwa putusan ini menjadi jawaban atas polemik yang selama ini mengganggu stabilitas organisasi.
“Putusan ini sudah sangat jelas. Gugatan ditolak dan SK caretaker sah serta mengikat,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh pihak wajib menghormati keputusan tersebut, termasuk terkait pengembalian aset organisasi yang hingga kini masih dikuasai pihak sebelumnya.
“Kami berharap semua aset KONI segera dikembalikan kepada kepengurusan yang sah agar roda organisasi bisa kembali berjalan normal,” tegasnya.

Senada, kuasa hukum KONI Jawa Barat menyebut seluruh dalil yang diajukan pemohon telah ditolak secara menyeluruh oleh majelis arbitrase. Mengingat putusan BAKI bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dalam forum arbitrase.

Sebagai tindak lanjut administratif, majelis juga memerintahkan agar salinan resmi putusan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu maksimal 30 hari.

Sengketa ini bermula dari gugatan Sutardi Raharja yang menilai penunjukan caretaker tidak sah dan mengklaim dirinya masih menjabat sebagai ketua saat SK diterbitkan.

Dengan keluarnya putusan BAKI, konflik internal tersebut resmi berakhir. Dunia olahraga Kabupaten Cirebon kini diharapkan kembali fokus pada pembinaan atlet dan peningkatan prestasi, bukan lagi disibukkan oleh dinamika internal organisasi, tegasnya. **Afif Setiawan

Pasang Iklan di Divi Pro Media