DPRD Kota Cirebon Setujui KUA-PPAS 2025 dan Perubahan KUA-PPAS 2024
DPRD Kota Cirebon
Divipromedia.com, KOTA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon telah menyetujui nota kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, serta perubahan KUA-PPAS tahun 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 12 Agustus 2024, di Griya Sawala.
Rapat Paripurna ini menghasilkan persetujuan atas dua hal penting, yaitu KUA-PPAS 2025 dan perubahan KUA-PPAS 2024.
Selain itu, Raperda Pelindungan Anak yang telah dibahas intensif oleh panitia khusus (pansus) juga mendapatkan persetujuan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, yang menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS telah sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 pasal 18 ayat 2.
Ruri juga berterima kasih kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon atas pembahasan rancangan KUA-PPAS yang baik.
Perubahan KUA-PPAS 2024 disesuaikan dengan PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos MAP, mengungkapkan bahwa anggaran pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar 0,23 persen, dari Rp1,639 triliun menjadi Rp1,642 triliun.
Sementara itu, anggaran belanja naik sebesar 5,38 persen, dari Rp1,640 triliun menjadi Rp1,728 triliun.
Hal ini diharapkan dapat mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan anggaran.
Pj Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, merespons persetujuan Raperda Pelindungan Anak dengan menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mematuhi dan menindaklanjuti Perda tersebut.
Selain itu, Pemda Kota Cirebon juga tengah menyusun rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, yang dijadwalkan akan disampaikan ke KPU paling lambat 15 Agustus 2024.
Penandatanganan KUA-PPAS 2025 dan perubahan KUA-PPAS 2024 dilakukan pada 12 Agustus 2024, dan implementasinya akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Dengan adanya persetujuan ini, DPRD Kota Cirebon berharap agar seluruh kebijakan yang disepakati dapat dilaksanakan dengan baik untuk kepentingan masyarakat. (DM1)
