Gaji PPPK Paruh Waktu di Cirebon Berpotensi Naik, Disdik Siapkan Skema Dana BOSP
CIREBON – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tersebut dipastikan akan menerima tambahan penghasilan dalam waktu dekat.
Informasi menggembirakan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto, Kamis, (5/3/2026).
Ronianto menjelaskan, rencana penambahan penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan hasil audiensi pihaknya dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dalam pertemuan itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon meminta diskresi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Menurutnya, saat ini gaji PPPK Paruh Waktu, khususnya guru di Kabupaten Cirebon, masih sangat rendah.
“Gaji PPPK Paruh Waktu khususnya guru di Kabupaten Cirebon saat ini hanya sekitar Rp300 ribu per bulan. Hal itu karena kondisi fiskal daerah yang belum memungkinkan untuk memberikan gaji lebih besar,” ujar Ronianto.
Ia menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Jawa Barat. Hal tersebut diketahui karena dirinya dipercaya menjabat sebagai Ketua Paguyuban Kepala Dinas Pendidikan se-Jawa Barat.
“Rata-rata gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat sekitar Rp300 ribu per bulan. Padahal ketika mereka masih berstatus tenaga honorer, penghasilan yang diterima bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp1,2 juta. Artinya, setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu justru mengalami penurunan,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya berupaya agar pendapatan PPPK Paruh Waktu minimal bisa kembali setara dengan penghasilan mereka sebelum diangkat.
Ronianto menjelaskan, sebelumnya sebagian honor tenaga honorer berasal dari dana BOSP.
Namun setelah mereka diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, pembayaran gaji sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan tidak lagi menggunakan dana BOSP.
“Melalui audiensi tersebut, kami meminta agar ada diskresi sehingga dana BOSP bisa kembali dimanfaatkan untuk membantu pembayaran PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Ia menyebutkan, usulan tersebut mendapat respons positif dari pihak kementerian. Bahkan Kemendikdasmen berencana segera menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan penggunaan dana BOSP untuk membantu pembayaran PPPK Paruh Waktu.
“Alhamdulillah, pihak kementerian merespons baik. Kemendikdasmen akan segera mengeluarkan surat edaran agar BOSP bisa digunakan untuk membantu membayar PPPK Paruh Waktu. Dengan begitu, mereka nantinya akan menerima penghasilan dari dua sumber, yakni dari pemerintah daerah dan dari BOSP,” tegasnya.
Tak hanya tambahan gaji, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang menerima tunjangan hari raya (THR) serta diupayakan mendapatkan gaji ke-13, meski nominalnya kemungkinan tidak sebesar pegawai penuh waktu.
“Intinya, sebagai PPPK Paruh Waktu mereka akan mendapatkan tambahan penghasilan. Mudah-mudahan surat edaran dari kementerian bisa terbit dalam waktu dekat, sehingga kami segera melakukan sosialisasi,” pungkas Ronianto.
