Gaya Hidup Hedon : Mantan Staf Bank Pemerintah di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rp 24 Miliar
Untuk menutupi kejahatannya, tersangka bahkan membuat dokumen serta narasi fiktif. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp24.672.746.091.
Dalam pengembangan penyidikan, penyidik turut menemukan sejumlah aset mewah yang diduga dibeli menggunakan hasil korupsi, di antaranya:
- 1 unit mobil Hyundai Stargazer
- 1 unit skuter Vespa edisi batik seharga Rp61 juta
- iPhone 12 Pro Max
- Dompet Louis Vuitton senilai Rp10 juta
- Tas merek MCM
Uang tunai Rp131.929.000 yang sebelumnya diblokir di rekening tersangka.
“Nilai barang bukti ini cukup fantastis. Kami juga terus menelusuri aset lain yang kemungkinan besar dibeli dengan uang hasil kejahatan tersangka,” ungkap Yudhi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tercatat melakukan lebih dari 200 transaksi ilegal secara bertahap selama tujuh tahun. Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati sesuai pasal yang dikenakan.
Kejari Kabupaten Cirebon menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
“Untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus mengembangkan perkara ini,” tegas Yudhi. **(Afif Setiawan)
