Gaya Hidup Hedon : Mantan Staf Bank Pemerintah di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rp 24 Miliar
CIREBON, (divipromedia.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan seorang mantan staf administrasi sebuah bank milik pemerintah berinisial MY sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, SH., MH., dalam konferensi pers di kantor Kejari Rabu malam, (1/10/25).
Menurut Yudhi, tersangka MY diduga melakukan penyalahgunaan dana dan memanfaatkan celah sistem perbankan untuk memperkaya diri sendiri sejak 2018 hingga 2025. Aksinya dilakukan dengan cara memproses ratusan transaksi mencurigakan yang dialihkan dari satu rekening ke rekening lainnya agar luput dari pengawasan sistem.
“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon telah menetapkan tersangka MY serta melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 1 hingga 20 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Cirebon,” ujar Yudhi.
