Harga Emas Batangan Antam : Masih Bertahan Diangka Rp1.420.000 per Gram
Harga Emas Batangan Antam
JAKARTA, divipromedia.com – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, masih bertahan di level Rp1.420.000 per gram. Harga ini dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada pagi hari, dan tidak menunjukkan perubahan dari harga yang tercatat pada hari Senin sebelumnya, 26 Agustus 2024.
Harga emas Antam stagnan di Rp1.420.000 per gram selama dua hari berturut-turut. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Selasa ditetapkan sebesar Rp1.267.000 per gram.
Penetapan harga ini berlaku pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, dan tercatat pada pagi hari.
Harga emas ini dipantau dari laman resmi Logam Mulia, yang merupakan sumber informasi harga resmi dari PT Aneka Tambang Tbk.
Stagnasi harga emas ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kondisi pasar global dan kebijakan ekonomi yang mempengaruhi harga logam mulia.
Transaksi jual beli emas batangan di Antam juga dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa, 27 Agustus 2024:
- Harga emas 0,5 gram: Rp760.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.420.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.784.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.156.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.904.000
- Harga emas 10 gram: Rp13.730.000
- Harga emas 25 gram: Rp34.162.500
- Harga emas 50 gram: Rp68.205.000
- Harga emas 100 gram: Rp136.290.000
- Harga emas 250 gram: Rp340.337.500
- Harga emas 500 gram: Rp680.375.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.360.600.000
Setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan. (DM1)
