Indonesia dan Kanada : Sepakati Implementasi ICA-CEPA pada 2026

Indonesia dan Kanada : Sepakati Implementasi ICA-CEPA pada 2026. (Dok.humas Mendag RI)

JAKARTA, divipromedia.com – Kesepakatan perdagangan komprehensif antara Indonesia dan Kanada, Indonesia Canada-Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), dijadwalkan mulai diimplementasikan pada tahun 2026.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, usai melakukan pertemuan dengan Menteri Promosi Ekspor, Perdagangan Internasional, dan Pengembangan Ekonomi Kanada, Mary Ng.

Pertemuan tersebut terjadi di Hotel Mulia, Jakarta Pusat. Mary Ng sendiri tengah berada di Jakarta dalam rangka memimpin Misi Perdagangan Tim Kanada yang berisikan 300 perwakilan lebih dari 190 perusahaan dan organisasi.

Budi mengungkap perundingan Indonesia-Canada CEPA telah selesai secara substantif, sebagaimana telah diumumkan oleh kedua kepala negara di sela-sela KTT APEC pada 15 November 2024 di Lima, Peru.

“Kedua negara sepakat perjanjian dapat penandatanganan pada pertengahan 2025 dengan perkiraan waktu implementasi pada tahun 2026,” kata Budi dalam konferensi pers di lokasi pertemuan, Senin (2/12/2024).

Budi mengatakan bahwa dirinya bersama Mary NG telah menandatangani Joint Ministerial Statement atas Penyelesaian ICA-CEPA.

Dua nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani itu meliputi kerja sama dalam bidang mineral kritis serta sanitasi dan fitosanitasi.

Budi pun menjelaskan bahwa manfaat yang dapat diperoleh dari ICA-CEPA pertama datang dari sisi perdagangan barang.

Indonesia disebut bisa mendapatkan liberalisasi akses pasar Kanada sebesar 90,5 persen pos tarif dengan nilai perdagangan sebesar 1,4 miliar dolar AS.

Beberapa produk prioritas Indonesia yang mendapat akses pasar dari Kanada adalah tekstil, kertas dan turunannya, kayu dan turunannya, makanan olahan, sarang burung walet, dan kelapa sawit.

Berikutnya, Indonesia akan memperoleh manfaat dari sisi perdagangan jasa.

“Menjamin preferensial treatment bagi penyedia jasa Indonesia, termasuk sektor jasa seperti jasa bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi,” ujar Budi.

Berikutnya, Indonesia akan memperoleh manfaat dari sisi perdagangan jasa.

“Menjamin preferensial treatment bagi penyedia jasa Indonesia, termasuk sektor jasa seperti jasa bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi,” ujar Budi.

Contohnya seperti hak kekayaan intelektual, praktik regulasi yang baik, e-commerce, persaingan usaha, usaha kecil menengah, pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan, dan ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, Kanada merupakan negara tujuan ekspor nonmigas ke-28 dan negara asal impor ke-16 bagi Indonesia.

Total nilai perdagangan Indonesia-Kanada dalam lima tahun terakhir (2019–2023) meningkat sebesar 11,24 persen dengan nilai perdagangan pada 2023 sebesar USD 3,4 miliar.

Sementara itu, total nilai perdagangan Indonesia-Kanada pada periode Januari–September 2024 adalah sebesar USD 2,6 miliar, meningkat 4,07 persen dibandingkan dengan periode yang sama di 2023.

Pada 2023, produk-produk ekspor unggulan Indonesia ke Kanada meliputi perangkat telepon, limbah (waste and scrap), karet alam, dan peti atau koper.

Sementara itu, produk-produk impor Indonesia dari Kanada meliputi gandum (wheat dan meslin), pupuk mineral dan kimia, kacang kedelai, bubur kertas kimiawi, dan bubur kayu. (DM1)

Pasang Iklan di Divi Pro Media