Kejaksaan Negeri Indramayu Berhasil Amankan Rp. 12 Miliar Asset Tanah Milik Pemda Indramayu
Amankan Rp. 12 Miliar Asset Tanah
Divipromedia.com, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) menyerahkan bukti pemulihan atau penyelamatan aset pemerintah kabupaten berupa empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp12.745.448.000.
Aset tersebut merupakan milik Perumdam Tirta Darma Ayu yang sebelumnya dikuasai oleh beberapa individu.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina, di Pendopo Kabupaten Indramayu, Kamis (25/7).
BACA JUGA
Aset yang diserahkan terdiri dari Tanah Desa/PDAM di Jalan Tanjungpura Kelurahan Kepandean senilai Rp1.524.780.000, PDAM di Jalan Raya Jatibarang – Indramayu Dalem Desa Plumbon senilai Rp369.440.000 dan Rp180.000.000, Tanah Desa/PDAM di Jalan Tanjung Pura dan Jalan Kembar Kelurahan Kepandean senilai Rp10.539.100.000, serta PDAM Pamayahan di Jalan Cimanuk Pamayahan Kecamatan Lohbener senilai Rp101.188.000 dan Rp30.940.000. Total keseluruhan mencapai Rp12.745.448.000.
Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan bahwa penyelamatan aset ini merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai pihak dan telah memperoleh ketetapan hukum tetap (inkrah).
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan kembali melakukan penyelamatan atau pemulihan aset daerah. Kami berharap Pemkab Indramayu melalui bupati dapat menjaga aset yang dimiliki,” tegas Arief.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyatakan bahwa penyelamatan aset daerah ini merupakan bagian dari program unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da) yang sedang dijalankan.
Aset yang sebelumnya dikuasai oleh individu kini telah dikembalikan ke pemerintah kabupaten.
TONTON JUGA
“Implementasi program La-Da ini sudah dirasakan manfaatnya. Terima kasih kepada Kejari Indramayu yang telah bekerja sama dalam penyelamatan BMD ini,” ujar Nina Agustina.
Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Ady Setiawan, menyatakan pihaknya segera mengamankan aset yang telah kembali.
Diharapkan ini dapat mengembalikan kejayaan dalam tata kelola perusahaan air minum yang dipimpinnya. (DM1)

