Daerah

Kuasa Hukum Ono Surono Kritik KPK, Sebut Penggeledahan Tak Profesional dan Langgar Prosedur

CIREBON, (Divipromedia.id) – Polemik penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman politisi Ono Surono kian memanas. Tim kuasa hukum melontarkan kritik keras, bahkan menyebut tindakan penyidik sarat kejanggalan dan mengabaikan prosedur hukum.

Penggeledahan yang berlangsung di rumah Ono Surono di Kabupaten Indramayu, Kamis (2/4/2026), dipersoalkan karena diduga tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Kuasa hukum menilai hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP.
“Ini bukan sekadar administratif, ini menyangkut prinsip perlindungan hukum. Jika prosedur diabaikan, integritas penegakan hukum bisa dipertanyakan,” tegas Sahali, SH, Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat.

Pernyataan tersebut langsung menyulut perhatian publik. Kuasa hukum bahkan secara terbuka mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam menjalankan proses hukum.

Sita Buku Lama dan HP Rusak, Dipertanyakan
Tak hanya soal prosedur, tim kuasa hukum juga menyoroti barang-barang yang disita penyidik. Dalam penggeledahan itu, KPK disebut hanya membawa dua buku lama—termasuk buku Kongres PDI Perjuangan 2015—serta satu unit ponsel Samsung dalam kondisi rusak.

Menurut Sahali, penyitaan tersebut tidak relevan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Kalau yang diambil buku tahun 2010 dan HP rusak, ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Dalam aturan, hanya barang terkait tindak pidana yang boleh disita,” ujarnya.

Ia menilai tindakan itu berpotensi memunculkan persepsi negatif bahwa penyidikan tidak dilakukan secara fokus dan terarah.

Dugaan “Framing” Publik Kuasa hukum juga menyinggung narasi yang berkembang di publik, seolah-olah penyidik membawa banyak barang sitaan menggunakan koper.

Padahal, kata Sahali, fakta di lapangan jauh berbeda.“Kesan yang dibangun seolah besar, padahal faktanya hanya dua buku dan satu ponsel lama. Ini berpotensi menggiring opini publik,” ungkapnya.

Sorotan juga mengarah pada penggeledahan sebelumnya di Bandung (1/4/2026), di mana ditemukan sejumlah uang di lemari pakaian istri Ono Surono.

Kuasa hukum menegaskan, uang tersebut merupakan dana arisan dan telah dijelaskan kepada penyidik, lengkap dengan bukti percakapan WhatsApp.

“Penjelasan sudah kami sampaikan secara rinci. Tapi seolah tidak menjadi pertimbangan,” kata Sahali.

Merasa ada kejanggalan, tim kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka siap mengambil langkah hukum demi melindungi hak-hak kliennya.

“Kami tidak anti penegakan hukum, tapi kami menolak cara-cara yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Meski melontarkan kritik keras, pihak kuasa hukum tetap menyatakan menghormati kewenangan KPK. Namun mereka mengingatkan, penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan tidak menimbulkan polemik.

“Penegakan hukum harus tegas, tapi juga adil. Jangan sampai terkesan terburu-buru atau membentuk opini sebelum fakta diuji,” pungkas Sahali. *** (Afif)

Exit mobile version