Kasus Video Syur Siswi dan Oknum Guru di Gorontalo: Motif Perekam Terungkap
Sementara itu, kepala sekolah tempat siswi dan guru mengajar menegaskan bahwa perekam bukanlah siswa dari sekolahnya. “Dari seragamnya saja sudah jelas, pelaku menggunakan seragam pramuka, sedangkan siswa kami memakai batik khas sekolah,” ujarnya.
Akibat dari viralnya video tersebut, pihak sekolah telah memperketat pengawasan terhadap siswa dan pengunjung yang keluar-masuk sekolah.
Polisi juga telah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka dalam kasus ini. DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. Hukuman DH diperberat sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan materi terkait kasus tersebut yang melanggar hukum. (DM1)
