Keberpihakan Negara Dipertanyakan, LBH PUI Kecam Tuntutan Ringan Kajari Kabupaten Bandung
BANDUNG, (divipromedia.com). — Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia (LBH PUI) mengecam keras tuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terhadap terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap enam anak, yang dibacakan kemarin selasa, 10 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
LBH PUI menyebut tuntutan tersebut sebagai “tanda paling telanjang” kegagalan negara dalam melindungi anak.
Ketua LBH PUI, Etza Imelda, menyatakan bahwa publik layak murka ketika pelaku kejahatan seksual terhadap enam anak hanya dituntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan empat bulan. Tuntutan itu dibacakan dalam perkara Nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN.Blb., Jumat, (12/12).
Menurut Etza, tuntutan tersebut bertolak belakang dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Pasal 81 ayat (3), apabila tindak pidana dilakukan oleh seorang pendidik, maka hukuman diperberat sepertiga dari ancaman pidana. Sementara Pasal 81 ayat (5) menegaskan, jika korban lebih dari satu orang, pelaku dapat dijatuhi pidana mati, seumur hidup, atau penjara 10 hingga 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
“Dalam kejahatan sebrutal ini, negara seharusnya hadir sebagai perisai. Namun tuntutan ringan ini justru menunjukkan ketidakseriusan aparat penegak hukum, kerapuhan moral institusi, dan keengganan untuk memperjuangkan kepentingan korban,” tegas Etza.
