Keberpihakan Negara Dipertanyakan, LBH PUI Kecam Tuntutan Ringan Kajari Kabupaten Bandung

Kajari Kabupaten Bandung

Ia menilai tuntutan tersebut bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan bentuk pembiaran sistemik yang mengancam masa depan anak-anak Indonesia. “Keputusan ini seperti pesan bahwa trauma, luka psikis, dan masa depan yang dirampas dari anak-anak tidak layak mendapatkan hukuman setimpal. Terlebih, Kajari Kabupaten Bandung adalah seorang perempuan dan seorang ibu yang seharusnya lebih peka terhadap penderitaan enam anak korban,” imbuhnya.

LBH PUI menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan kegagalan struktural yang mempermalukan lembaga penegak hukum dan menjadi preseden berbahaya bagi masa depan perlindungan anak di Indonesia.

Atas dasar itu, LBH PUI mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mengambil langkah korektif yang tegas. “Membiarkan tuntutan seperti ini berdiri sama saja dengan memberi ruang bagi kejahatan seksual terhadap anak untuk terus terjadi tanpa pertanggungjawaban,” ujar Etza.

LBH PUI mengingatkan bahwa ketika negara mundur dari kewajiban melindungi anak, publik berhak mengguncang sistem hukum demi keadilan. “Kita wajib memastikan hukum kembali berpihak pada korban, bukan pada pelaku,” punkas Etza.**(Afif Setiawan)

Pasang Iklan di Divi Pro Media