Kejari Cirebon Tahan Dua Keluarga Tersangka Utama dalam Kasus Korupsi Rp24,6 Miliar di Bank Pemerintah

Dua tersangka TS suami dari MY dan ZT adik dari MY. (Dok.Humas Kajari Kabupaten Cirebon).

Sebagian dana kemudian dialirkan ke rekening TS dan beberapa rekening lainnya. Uang hasil korupsi itu diduga digunakan untuk pembelian barang-barang berharga, perjalanan wisata, hingga umrah oleh para tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka TS dan ZT kami tahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas I Cirebon,” tambah Yudhi.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain sertifikat tanah dan bangunan di Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas seluas 140 meter persegi, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kejaksaan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengidentifikasi aset hasil tindak pidana guna pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkas Kajari Yudhi Kurniawan. *(Afif Setiawan)

Pasang Iklan di Divi Pro Media