Kejari Cirebon Tahan Empat Tenaga Pendamping Desa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak APBDes

Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel Randy Tumpal Pardede, konferensi pers di Kantor Kejari Cirebon, Rabu (17/9/2025) malam. . (Dok.way/soleh)

Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa dana pajak yang diterima tidak seluruhnya disetorkan ke kas negara. Audit resmi mencatat kerugian negara mencapai Rp2.925.485.192 (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).

Randy menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Untuk memperlancar proses penyidikan, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 17 September hingga 6 Oktober 2025.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam perkara ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **(Afif/divi)

Pasang Iklan di Divi Pro Media