Kejari Kabupaten Cirebon Sampaikan Kinerja Pidsus 2025: 17 Perkara Ditangani, Rp2,7 Miliar Uang Negara Diselamatkan
CIREBON, (divipromedia.com). — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon secara resmi memaparkan capaian kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang periode 1 Januari hingga 8 Desember 2025. Penyampaian data tersebut dilakukan melalui siaran pers, Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa (9/12/2025).
sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen Kejaksaan dalam memastikan penyelenggaraan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Samsul Arif, melalui Kepala Seksi Intelijen, Randy Tumpal Pardede, didampingi Kepala Seksi Pidsus, Essandendra Aneksa, menegaskan bahwa kinerja Pidsus tahun ini menunjukkan tren peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Transparansi merupakan fondasi penting dalam penegakan hukum. Melalui publikasi ini, kami ingin menunjukkan bahwa Kejaksaan bekerja berdasarkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujar Essandendra Aneksa.
Sepanjang 2025, Seksi Pidsus menangani tahapan proses hukum dengan rincian sebagai berikut:
Penyelidikan 5 perkara, Penyidikan
Total penyidikan: 17 perkara, terdiri dari:
- 14 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- 3 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Penuntutan;
- Penyidik Kejaksaan: 11 perkara
- Penyidik Polri: 1 perkara
- Penyidik PPNS: 1 perkara
- Upaya hukum: 5 perkara
- Eksekusi: 4 perkara
Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, Kejari Kabupaten Cirebon mencatat penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.778.935.180,17 dari kasus Tipikor dan TPPU yang ditangani sepanjang tahun berjalan.
Aneksa menjelaskan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi tahun ini meningkat lebih dari 20 persen dibandingkan tahun 2024. Peningkatan tersebut sejalan dengan fokus pengawasan dalam pengelolaan anggaran publik, proyek pemerintah, dan dana desa di Kabupaten Cirebon.
“Nilai penyelamatan negara yang mencapai hampir tiga miliar rupiah bukan hanya angka, tetapi wujud konkret pengembalian hak publik serta penegasan bahwa negara hadir melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkara yang ditangani didominasi penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa, penyelewengan dana desa, serta penyaluran dana hibah. Untuk tiga perkara TPPU, Kejaksaan menggandeng sejumlah lembaga guna memperkuat penelusuran aset.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya mengenai penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat kembali dinikmati,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Randy Tumpal Pardede menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas, independensi, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Capaian ini merupakan refleksi dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dengan capaian tersebut, Kejari Kabupaten Cirebon berharap tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat, sekaligus mendorong pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk semakin disiplin dalam tata kelola anggaran.
“Kami berharap publik turut menjadi bagian dalam penguatan budaya antikorupsi. Pemerintahan yang bersih hanya dapat terwujud melalui integritas bersama,” pungkasnya. (Afif Setiawan) ***



