Kejari Kota Cirebon : Tetapkan Mantan Wali Kota Nashrudin Azis sebagai Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda
CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan S, dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Senin (8/9/2025) sore.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Setda yang dilaksanakan secara multiyears melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp26,5 miliar.
Hamdan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
“Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menetapkan NA sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menandatangani berita acara yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal faktanya sampai Desember 2018 pekerjaan belum rampung,” tegas Hamdan.
Dalam kesempatan itu, Nashrudin Azis hadir mendampingi proses pengumuman penetapan status tersangka.
Dengan wajah tenang, ia menunduk, namun sesekali tersenyum tipis ke arah awak media yang mengabadikan momennya.
Sebagai informasi, Nashrudin Azis merupakan Wali Kota Cirebon dua periode, yang sebelumnya dikenal sebagai figur berpengaruh dalam dinamika politik dan pemerintahan di Kota Udang tersebut.
Kejari Kota Cirebon menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan secara transparan dan akuntabel.
“Kami memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan,” tutup Hamdan.**(AFIF/Divi)
