Konflik Iran Memanas, AS Setujui Penjualan 12.000 Bom ke Israel
Jakarta, (divipromedia) — Pemerintah Amerika Serikat menyetujui penjualan darurat sebanyak 12.000 selongsong bom kepada Israel di tengah meningkatnya ketegangan konflik Timur Tengah yang melibatkan Iran. Nilai penjualan tersebut mencapai sekitar US$151,8 juta atau setara lebih dari Rp2,4 triliun.
Keputusan itu diambil oleh Biro Urusan Politik-Militer Departemen Luar Negeri AS untuk mempercepat pengiriman persenjataan kepada Israel yang saat ini terlibat dalam eskalasi konflik regional.
Selongsong bom yang dijual memiliki berat 1.000 pon atau sekitar 450 kilogram per unit. Selain amunisi, paket penjualan tersebut juga mencakup dukungan logistik dan layanan teknis dari pemerintah Amerika Serikat serta kontraktor pertahanan.
Dalam pernyataan resminya, Departemen Luar Negeri AS menyebutkan bahwa penjualan tersebut bertujuan memperkuat kemampuan pertahanan Israel menghadapi ancaman yang semakin meningkat.
“Penjualan ini akan meningkatkan kemampuan Israel untuk menghadapi ancaman saat ini maupun di masa mendatang, memperkuat pertahanan dalam negeri, serta menjadi pencegah terhadap ancaman regional,” demikian pernyataan biro tersebut yang dikutip dari AFP, Minggu, (8/3/2026).
Di tengah meningkatnya konflik, Presiden AS Donald Trump juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan pertahanan utama di negaranya telah sepakat untuk melipatgandakan produksi senjata canggih. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial, Jumat (6/3/2026) waktu setempat.
Langkah itu diambil hanya sekitar sepekan setelah Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan pertama terhadap Iran, yang memicu meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah.
Biasanya, penjualan senjata oleh pemerintah AS ke negara lain harus mendapatkan persetujuan Kongres. Namun dalam kasus ini, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengeluarkan pengecualian dengan melewati proses persetujuan tersebut karena dianggap sebagai situasi darurat.
Departemen Luar Negeri AS menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Ekspor Senjata.
“Menteri Luar Negeri telah menetapkan dan memberikan justifikasi terperinci bahwa keadaan darurat telah terjadi yang
mengharuskan penjualan segera barang-barang pertahanan dan jasa pertahanan kepada Pemerintah Israel demi kepentingan keamanan nasional Amerika Serikat,” demikian pernyataan resmi pemerintah AS.
