KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 263,6 Miliar
JAKARTA, (divipromedia.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko (JH) bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (18/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Empat tersangka lainnya yakni Iwan Nursusetyo (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional, Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan, Ariyanto Sulistiyono (AS) selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, serta Mohammad Ibrahim Al-Asyari (MIA) selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG).
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Kronologi Kasus
Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada 2021 saat Jhendik Handoko menggulirkan kredit usaha dengan sistem sindikasi. Namun, dalam dua tahun, terjadi lonjakan kredit kepada dua grup debitur hingga Rp 130 miliar yang akhirnya macet. Untuk menutupinya, Jhendik bersama Ibrahim diduga bersepakat mencairkan kredit fiktif.
Dalam periode 2022–2023, BPR Jepara Artha mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar dengan menggunakan identitas masyarakat kecil seperti pedagang, buruh, ojek online, hingga pengangguran.
Debitur tersebut hanya dipinjam namanya dengan imbalan sekitar Rp 100 juta per orang, sementara dokumen pendukung seperti rekening koran, izin usaha, dan laporan keuangan dimanipulasi.
