Headline

KPK Warning : Menkeu Soal Potensi Korupsi Kebijakan Penyaluran Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara

JAKARTA, (divipromedia.com). — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peringatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Peringatan ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

“Kasus yang kami ungkap hari ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Penyaluran dana perbankan harus dipastikan akuntabel dan transparan agar tidak menimbulkan risiko korupsi. Seperti yang terjadi di BPR Bank Jepara Artha, pencairan kredit fiktif telah berujung pada kredit macet,” ujar Asep.

Ia menegaskan, meskipun kebijakan penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun berpotensi menjadi stimulus ekonomi, namun sekaligus menuntut kewaspadaan ekstra untuk mencegah praktik korupsi.

KPK, kata Asep, membuka ruang kerja sama dengan Kementerian Keuangan dan pihak perbankan apabila diperlukan pengawasan maupun monitoring lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan, langkah strategis ini dimaksudkan untuk memperkuat likuiditas perbankan, mendorong pertumbuhan kredit, dan menggerakkan perekonomian nasional.

“Dana Rp200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, namun seiring waktu akan terserap melalui penyaluran kredit sehingga ekonomi dapat bergerak,” jelasnya, Jumat (12/9/2025).**(Tim Redaksi)

Exit mobile version