KPU Kota Cirebon Tetapkan 255.779 Pemilih Pilkada 2024
255.779 Pemilih Pilkada 2024
KOTA CIREBON, divipromedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Ballroom Grage Grand Business Cirebon, Rabu (18/9).
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengungkapkan bahwa jumlah total DPT yang telah disahkan mencapai 255.779 pemilih, yang tersebar di lima kecamatan dan 547 tempat pemungutan suara (TPS).
“Berdasarkan hasil rekapitulasi, kami menetapkan 255.779 pemilih di Kota Cirebon, tersebar di lima kecamatan dan 547 TPS,” jelas Mardeko usai rapat.
Rincian DPT per Kecamatan:
- Kecamatan Kejaksan: 36.669 pemilih
- Kecamatan Lemahwungkuk: 44.214 pemilih
- Kecamatan Harjamukti: 92.186 pemilih
- Kecamatan Pekalipan: 23.385 pemilih
- Kecamatan Kesambi: 59.325 pemilih
Mardeko juga menjelaskan adanya perbedaan antara jumlah DPT dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Berdasarkan DPSHP, jumlah pemilih tercatat mencapai 255.890 orang. Namun, setelah proses verifikasi dan pemutakhiran, jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT berkurang menjadi 255.779.
“Perbedaan ini disebabkan oleh penyesuaian yang dilakukan berdasarkan temuan di lapangan, seperti pemilih ganda dan pemilih yang sudah meninggal dunia,” kata Mardeko.
Rincian DPSHP per Kecamatan:
- Kecamatan Kejaksan: 36.684 pemilih
- Kecamatan Lemahwungkuk: 44.220 pemilih
- Kecamatan Harjamukti: 92.206 pemilih
- Kecamatan Pekalipan: 23.384 pemilih
- Kecamatan Kesambi: 59.396 pemilih
Dengan ditetapkannya DPT ini, KPU Kota Cirebon berharap proses pemilihan pada Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan transparan, sesuai dengan data pemilih yang telah diperbarui. (DM1)
