Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan AR sebagai Tersangka Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda

caption : Kuasa hukum AR, Fery Ramadhan, S.H., M.H bersama TIm mengadakan konferensi Pers, Rabu, (18/6/25), disalah satu rumah makan di wilayah Dukupuntang-Cirebon. (dok.Afif)

CIREBON, (divipromedia.com) – Penetapan AR sebagai tersangka dalam tragedi longsor tambang di Gunung Kuda, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada 31 Mei 2025 lalu, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama tim kuasa hukum yang menilai proses tersebut cacat secara hukum dan melukai asas keadilan.

Kuasa hukum AR, Fery Ramadhan, S.H., M.H., mengungkap adanya kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Fery menegaskan bahwa pada saat insiden maut itu terjadi, AR sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT). Konferesi Pers, Rabu (18/6/2025).

“Berdasarkan data yang kami miliki, masa jabatan klien kami sebagai KTT hanya berlangsung dari 20 November 2021 hingga maksimal November 2022. Sejak saat itu, pengesahan sebagai KTT telah berakhir dan tidak lagi berlaku secara hukum,” jelas Fery.

Ia menyebut bahwa menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan jabatan yang secara hukum sudah tidak diakui lagi merupakan bentuk penegakan hukum yang prematur dan tidak adil.

Tim kuasa hukum juga menyoroti langkah Polres Cirebon yang dianggap terlalu cepat dan tidak disertai kajian mendalam atas struktur operasional tambang saat kejadian. “Penegakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar sosok yang paling mudah ditindak. Siapa yang sebenarnya memberi instruksi tambang beroperasi? Siapa yang mengatur alat berat dan menentukan metode kerja di lapangan?” tambah Fery.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mempertimbangkan upaya hukum lanjutan untuk membela hak hukum klien mereka dan mendorong penyelidikan yang lebih menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan saat kejadian.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai membuka tabir lemahnya pengawasan dalam struktur operasional tambang, sekaligus dugaan bahwa penegakan hukum di sektor ini belum menyentuh aktor-aktor kunci yang sesungguhnya memegang kendali atas aktivitas di lapangan, pungkasnya. **(Afif/Divi)

Pasang Iklan di Divi Pro Media