Lima Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah Terancam Hukuman Mati

Lima Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah Terancam Hukuman seumur hidup Cilegon Lebak Banten/Divipromedia.com

Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah

CILEGON, divipromedia.com – Lima tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan bocah Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) terancam hukuman mati. Kelima pelaku terdiri dari tiga wanita, Rahmi, Saenah, dan Emi, serta dua pria, Yayan dan Ujang.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa para tersangka berpotensi dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. H

al ini didasarkan pada rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum pembunuhan. “Ancaman terberat maksimal hukuman mati dapat dikenakan,” jelas Kemas di Pendopo Gubernur Banten pada Selasa (24/9/2024).

Kemas menambahkan bahwa pembunuhan terhadap balita asal Ciwedus, Kota Cilegon ini telah direncanakan oleh pelaku sebulan sebelum kejadian.

Awalnya, para pelaku mengincar ibu korban yang berinisial AM, namun gagal melaksanakan rencana tersebut. “Pada hari Minggu, dua hari sebelum pembunuhan, target beralih kepada saudari APH, anak ibu korban,” ujar Kemas.

Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menerapkan Pasal 340. “Ini masih berkembang, sementara kami berfokus pada Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya.

Motif pembunuhan dari ketiga tersangka wanita, SA teridentifikasi sebagai otak dari kasus pembunuhan ini.

Motif penculikan dan pembunuhan terhadap APH diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati, utang pinjaman online, serta penyimpangan seksual. “Motif yang kami dalami adalah SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban,” ungkap Kemas.

SA dan RH menggunakan identitas ibu korban untuk meminjam uang secara online, yang berjumlah sekitar Rp75 juta. Ibu korban merasa dirugikan karena identitasnya digunakan tanpa izin. Kecemburuan juga muncul di antara para pelaku, khususnya SA terhadap hubungan RH dan ibu korban.

Selain itu, Emi diiming-imingi uang sebesar Rp50 juta untuk terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. Sementara itu, Yayan dan Ujang, atas perintah SA dan RH, membantu membuang mayat korban ke Kabupaten Lebak, Banten, dengan imbalan sebesar Rp100 ribu.

Kemas Indra menegaskan bahwa para tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3, yang dapat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. “Dua pelaku lainnya akan dikenakan Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal,” tutupnya. (DM1)

Pasang Iklan di Divi Pro Media

Comments are closed.