Menjawab Polemik Ijasah,KPU Tetapkan 16 Dokumen Pendaftaran Capres-Cawapres Sebagai Informasi yang Dikecualikan
JAKARTA, (divipromedia.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Ketua KPU RI, Afifuddin, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/9), menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Keputusan KPU 731/2025 menetapkan dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi yang dikecualikan selama lima tahun, kecuali jika pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan dilakukan karena jabatan publik tertentu,” jelas Afifuddin.
Menurutnya, kebijakan ini bukan upaya menutup akses publik, melainkan menjaga kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU KIP. “Dokumen-dokumen tertentu memang wajib dijaga, misalnya terkait rekam medis atau informasi pribadi lainnya. Jadi ini murni untuk melindungi data pribadi, bukan karena isu politik tertentu,” tegasnya.
Afifuddin juga membantah anggapan bahwa aturan ini berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ketujuh, Joko Widodo. “Tidak ada hubungannya. Keputusan ini berlaku umum bagi semua calon, siapapun orangnya,” ujarnya.
