Menjawab Polemik Ijasah,KPU Tetapkan 16 Dokumen Pendaftaran Capres-Cawapres Sebagai Informasi yang Dikecualikan

Ketua KPU RI, Afifuddin, dalam keterangan pers di Jakarta. (Dok.Humas KPU RI)

Adapun 16 dokumen yang termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, antara lain:

  1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
  2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  3. Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU
  4. LHKPN KPK
  5. Surat keterangan tidak pailit/tidak memiliki utang dari pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD
  7. NPWP dan SPT Pajak 5 tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wapres 2 periode
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi
  11. Surat keterangan pengadilan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih
  12. Fotokopi ijazah atau bukti kelulusan yang dilegalisasi
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian
  14. Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan menjadi capres/cawapres
  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, dan PNS jika ditetapkan sebagai pasangan calon
  16. Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD jika ditetapkan sebagai pasangan calon

KPU berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan hak individu atas perlindungan data pribadi, jelasnya. **(Tim Redaksi)

Pasang Iklan di Divi Pro Media