URL Berhasil Disalin
Menjawab Polemik Ijasah,KPU Tetapkan 16 Dokumen Pendaftaran Capres-Cawapres Sebagai Informasi yang Dikecualikan
Adapun 16 dokumen yang termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, antara lain:
- Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU
- LHKPN KPK
- Surat keterangan tidak pailit/tidak memiliki utang dari pengadilan negeri
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD
- NPWP dan SPT Pajak 5 tahun terakhir
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon
- Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wapres 2 periode
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi
- Surat keterangan pengadilan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih
- Fotokopi ijazah atau bukti kelulusan yang dilegalisasi
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian
- Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan menjadi capres/cawapres
- Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, dan PNS jika ditetapkan sebagai pasangan calon
- Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD jika ditetapkan sebagai pasangan calon
KPU berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan hak individu atas perlindungan data pribadi, jelasnya. **(Tim Redaksi)
Halaman
Pasang Iklan di Divi Pro Media
