Menko Kumham-Imigrasi: TNI Tidak Bisa Melaporkan Pencemaran Nama Baik, Hanya Individu yang Berhak

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra

“Kami menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana. Karena itu, kami berkonsultasi dengan pihak kepolisian,” kata Juinta di Mapolda Metro Jaya.

Namun, ia tidak membeberkan secara detail dugaan pelanggaran yang dimaksud, dan menyerahkan sepenuhnya pada penyidik kepolisian.

Respons Ferry Irwandi

Menanggapi isu tersebut, Ferry Irwandi mengaku belum mengetahui dugaan tindak pidana yang disampaikan TNI. Lewat akun Instagram pribadinya, Ferry menegaskan dirinya tidak kabur dan siap menghadapi proses hukum.

“Saya tidak pernah mengganti nomor dan siap menghadapi semuanya. Ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” tulis Ferry dalam unggahannya.

Kritik Koalisi Masyarakat Sipil

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah LSM, antara lain Imparsial, HRWG, PBHI, Setara Institute, dan Koalisi Perempuan Indonesia, menyayangkan langkah TNI. Mereka menilai keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas siber berpotensi menimbulkan gejala militerisasi ruang digital.

“Upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi justru memperkuat sinyal adanya upaya menutupi fakta dan berpotensi mengintervensi penegakan hukum. Ini menjadi ancaman bagi demokrasi,” bunyi pernyataan tertulis Koalisi, Selasa (9/9/2025).

Koalisi mendesak agar proses hukum berjalan sesuai koridor dan, bila ada dugaan tindak pidana, diselesaikan di meja hijau dengan mekanisme yang adil serta transparan. **Tim Redaksi divipromedia.

Pasang Iklan di Divi Pro Media