Menko Kumham-Imigrasi: TNI Tidak Bisa Melaporkan Pencemaran Nama Baik, Hanya Individu yang Berhak
JAKARTA, (divipromedia.com) – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat melaporkan konten kreator Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa hanya individu, bukan institusi, yang berhak melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, korban pencemaran nama baik adalah perorangan, bukan institusi. Jadi saya kira masalah ini sudah jelas,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Menurut Yusril, langkah TNI ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu hanya bersifat konsultasi mengenai kemungkinan institusi melapor. Namun, pihak kepolisian sudah memberikan penjelasan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
“TNI sekadar berkonsultasi dengan kepolisian. Mereka menanyakan apakah institusi dapat melapor sebagai korban, dan hal itu sudah dijawab oleh kepolisian,” jelasnya.
Meski begitu, Yusril tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lain di luar delik pencemaran nama baik. “Kalau ada upaya hukum yang mau ditempuh, silakan saja. Tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena itu ranahnya individu,” tambahnya.
Latar Belakang Konsultasi TNI
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi. Ia menyebut pihaknya menemukan sejumlah dugaan tindak pidana dari hasil patroli siber terkait aktivitas Ferry Irwandi, pendiri Malaka Project.
