Pegi Setiawan Bebas, Ini Dia Tanggapan Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina

Divipromedia.com, CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, maka Pegi Setiawan terbebas dari status tersangka.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia pun angkat bicara. Ia mengaku bersyukur atas adanya putusan tersebut.

BACA JUGA

“Kita mengucapkan syukur Alhamdulillah. Bahwa yang tidak bersalah memang harusnya tidak bersalah,” kata Raden Reza di Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).

Menurut, Reza Tim kuasa hukum keluarga Vina meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk transparan serta bekerja secara profesional dalam mencari pelaku utama kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016.

“Diharapkan Polda Jabar lebih transparan dan profesional dalam mencari pelaku atau daftar pencarian orang (DPO) yang sebenarnya,” kata Raden Reza Pramadia, salah satu kuasa hukum keluarga Vina, di Cirebon, Jabar, Senin.

Reza menjelaskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki terlalu tergesa-gesa karena minimnya alat bukti.

Pasang Iklan di Divi Pro Media