Pegi Setiawan Bebas, Ini Dia Tanggapan Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina

Divipromedia.com, CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, maka Pegi Setiawan terbebas dari status tersangka.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia pun angkat bicara. Ia mengaku bersyukur atas adanya putusan tersebut.

BACA JUGA

“Kita mengucapkan syukur Alhamdulillah. Bahwa yang tidak bersalah memang harusnya tidak bersalah,” kata Raden Reza di Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).

Menurut, Reza Tim kuasa hukum keluarga Vina meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk transparan serta bekerja secara profesional dalam mencari pelaku utama kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016.

“Diharapkan Polda Jabar lebih transparan dan profesional dalam mencari pelaku atau daftar pencarian orang (DPO) yang sebenarnya,” kata Raden Reza Pramadia, salah satu kuasa hukum keluarga Vina, di Cirebon, Jabar, Senin.

Reza menjelaskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki terlalu tergesa-gesa karena minimnya alat bukti.

Ia juga menyayangkan Polda Jabar tidak menindaklanjuti adanya dua DPO lain dalam kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah memprediksi bahwa Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan karena tidak sesuai prosedur hukum.

“Hasilnya sudah bisa kita prediksi sebelumnya, apalagi ini dibatalkan status tersangkanya karena ada sedikit kecerobohan,” ujarnya.

Reza mendorong kepolisian untuk menyelesaikan perkara ini dengan menyelidiki kembali keberadaan tiga DPO yang sebelumnya sempat dirilis.

TONTON JUGA

Ia menekankan Polda Jabar perlu memublikasikan kembali wajah serta ciri-ciri dari tiga DPO ini secara jelas, bukan dalam bentuk karikatur atau semacamnya sebab hal ini penting untuk mencegah kegaduhan di masyarakat.

“Karena (Pegi Setiawan) yang dibatalkan dari statusnya ini, ciri-cirinya saja tidak sesuai. Kami ingin tiga DPO ini dicari lagi yang sebenarnya sesuai BAP dan amar putusan sebelumnya,” ujar Reza.

Pada prinsipnya, ia menyampaikan tim kuasa hukum keluarga Vina menghormati putusan PN Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut.

Reza menambahkan hasil sidang praperadilan ini bisa menjadi pembelajaran bagi Polda Jabar, untuk segera mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eki secara terbuka kepada publik.

“Kami juga sangat berharap Iptu Rudiana (orang tua Eki) bisa muncul ke publik dan memberikan keterangan untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” ucap dia. (DM1)

Pasang Iklan di Divi Pro Media