Pegi Setiawan Terbukti Tidak Bersalah, dan Dinyatakan Bebas dalam Sidang Praperadilan di Bandung

Pegi Setiawan Terbukti Tidak Bersalah. FOTO: TangkapanLayar/Divipromedia.com

Pembebasan Atas Nama Pegi Setiawan Terbukti Tidak Bersalah

Divipromedia.com, Kabupaten Cirebon – Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.

Tangis duka keluarga pun pecah setelah status tersangka Pegi Setiawan dicabut hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Luapan haru paling terasa datang dari Kartini, ibunda Pegi Setiawan, yang tak kuasa menahan tangis.

BACA JUGA

Dengan suara bergetar, ia mengucapkan rasa syukur karena putranya kini terbebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Alhamdulillah anak saya bisa bebas, saya ucapkan terima kasih kepada Pak Hakim, kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan Pegi. Saya ucapkan terima kasih atas bantuan doanya,” ungkap Kartini.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Oleh karena itu, hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

Hakim memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai tergugat untuk membebaskan Pegi dari tahanan.

Selain itu, Kepolisian Daerah juga harus menghentikan penyidikan dan memulihkan nama baik serta martabat Pegi Setiawan.

“Hari ini telah terbukti. Anak saya tidak bersalah,” ucap Kartini dengan haru.

Usai sidang praperadilan, keluarga dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan langsung berdatangan ke Mapolda Jawa Barat untuk menyambut pembebasan Pegi.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

TONTON JUGA

Penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (08/07/2024) sore, hakim tunggal membacakan total 115 halaman dokumen putusan.

Eman Sulaeman menyatakan, “Mengadili, memutus mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,” saat membacakan dokumen putusan di PN Bandung.

Majelis hakim memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim tunggal memerintahkan penghentian penyidikan. “Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak-hak pemohon,” tegasnya. (DM2)

Pasang Iklan di Divi Pro Media