Daerah

Pemkab Cirebon Salurkan Bantuan bagi Penyandang Disabilitas, Dorong Kesetaraan dalam Dunia Kerja

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Cirebon berencana membentuk Layanan Unit Disabilitas (LUD) melalui Disnaker. Layanan ini akan menjadi jembatan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses peluang kerja yang sesuai dengan keterampilan mereka.

“Dengan adanya layanan ini, penyandang disabilitas akan lebih mudah mendapatkan informasi dan akses terhadap pekerjaan yang layak,” jelas Agus.

Regulasi untuk Lindungi Hak Pekerja Disabilitas

Sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas, Pemkab Cirebon juga tengah mengkaji penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesetaraan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas. Regulasi ini akan mewajibkan perusahaan, termasuk sektor industri, untuk menyediakan kuota khusus bagi pekerja disabilitas.

“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar regulasi ini segera terealisasi, sehingga hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi,” tutup Agus.

Dengan berbagai langkah yang telah dan akan dilakukan, Pemkab Cirebon berharap kesetaraan bagi penyandang disabilitas tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari. **(Afif Setiawan/Divi)

Exit mobile version