Pemkab Cirebon : Sosialisai Gempur Peredaraan Rokok Ilegal Melalui Pertunjukan Tradisional Wayang Kulit
Sosialisai Gempur Peredaraan Rokok Ilegal
Divipomedia.com, KABUPATEN CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Komunitas dan Informatika (Diskominfo) bersama Bea Cukai Cirebon gelar gempur peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Cirebon.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dikemas dengan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok cukai ilegal melalui pertunjukan tradisional wayang kulit, bertempat di balai Desa Karangmulya Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, Kamis, malam (18/7).
BACA JUGA
Terpantau pelaksanaan kegiatan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, Dandim 0620 Kabupaten Cirebon, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Ketua Pengadilan Negeri Sumber, Kepala Dinas Diskominfo Kepala Bea Cukai, Camat Plumbon dan Kuwu Desa Karangmulya.
PJ Bupati Cirebon, H. Wahyu Mijaya di wakili asisten II, Hafidz Mengatakan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok cukai ilegal yang di kemas dalam suatu pertunjukan wayang kulit
ditengah masyarakat, terutama di daerah pedesaan masih di jumpai banyak peredaran rokok ilegal serta masih banyak pula di jumpai rokok tanpa pita cukai.
Ciri-ciri Ada juga rokok ilegal itu, dalam pemasangan pita cukai tidak sesuai di tempatnya. Yang sering kali di jumpai dilapangan, rokok ilegal itu didalam kemasan, kalau di lihat di bagian bawah tidak mencantumkan alamat kota produksi.
Karena pengenaan cukainya tinggi, maka salah satu ciri khas lainnya adalah ketika harganya terlalu murah.
Diharapkan masyarakat lebih aware afar tidak memperjualbelikan rokok yang tidak berpita cukai, karena itu menghilangkan potensi penerimaan negara.
Untuk itu melalui pertunjukan pergelaran seni tradisional berupa wayang kulit, pemerintah Kabupaten cirebon mengajak kepada masyarakat khususnya Desa Karangmulya Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, ” Mari kita gempur rokok ilegal, salah satunya dengan melaporkan ke kantor Bea cukai terdekat agar dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Mei Hari sumarna mengatakan, kegiatan semenjak bulan lalu, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Diskominfo bekerja sama dengan kami (Bea Cukai) sukses melaksanakan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok cukai ilegal melalui pertunjukan tradisional wayang kulit dan pada malam ini lokasi di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
TONTON JUGA
Mei Hari mengungkapkan, “Banyak masyarakat Karangmulya yang mungkin belum tahu bahwa ada rokok yang beredar di pasaran tanpa cukai atau rokok ilegal.”
Tidak semua rokok yang murah dan enak itu legal, beberapa di antaranya adalah ilegal. “Rokok ilegal tidak dilengkapi pita cukai.”, ujarnya.
Peredaran rokok ilegal di wilayah Ciayumajakuning terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2023, Bea Cukai Cirebon berhasil mencegah peredaran 21 juta batang rokok ilegal.
Sementara itu, pada Januari-Juni 2024, kami telah mengamankan 11 juta batang rokok ilegal di wilayah yang sama.
“Ini sangat mengkhawatirkan karena peredaran rokok ilegal yang semakin meningkat tentu berdampak negatif pada penerimaan negara.”
Cukai rokok digunakan untuk membiayai kebutuhan APBN, termasuk pembangunan infrastruktur. Dengan maraknya rokok ilegal di pasaran, penerimaan negara menjadi tidak optimal.
Partisipasi kita semua sangat diperlukan agar penerimaan negara dari cukai rokok tidak terganggu oleh keberadaan rokok ilegal.
Pada tahun 2023, penerimaan negara dari cukai rokok tidak mencapai target yang ditetapkan. Dari target 218 triliun, hanya tercapai 213 triliun, jauh di bawah target tahun 2022 yang mencapai 224 triliun, punkasnya. (DM1)
