Pemkot Bengkulu Tuntut Transparansi: Perusahaan Wajib Laporkan Bukti Pembayaran THR

Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu. Senin (17/3/2025) (ANTARA/Anggi Mayasari)

KOTA BENGKULU, (Divipromedia.com). – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu meminta seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk menyampaikan laporan bukti pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Nanti bagi yang sudah dibayarkan silahkan lapor ke Disnaker,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Senin (17/3).

Ia menyebutkan dengan adanya laporan tersebut menjadi bukti ketaatan perusahaan di Kota Bengkulu dalam pemenuhan hak karyawan yang telah diatur dalam undang-undang.

Sebab, bukti laporan pembayaran THR tersebut menjadi acuan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu dalam mendata perusahaan mana saja yang belum membayar THR.

“Jika tidak ada laporan, tentu ada proses penindakan yang disesuaikan dengan peraturan berlaku, mungkin berupa denda,” ujar dia.

Firman mengatakan jika terdapat pegawai atau pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan, dapat melaporkan ke posko pengaduan THR yang berada di Kantor Disnaker Kota Bengkulu.

Posko pengaduan tersebut dibuka hingga 2 minggu usai perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, dengan dibukanya posko tersebut Disnaker Kota Bengkulu dapat melakukan identifikasi sesuai mekanisme berlaku.

Pasang Iklan di Divi Pro Media