Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 Masih Dibuka Hingga 28 September
KPPS untuk Pilkada 2024
JAKARTA, divipromedia.com – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih dibuka hingga 28 September 2024.
Calon anggota KPPS dapat mendaftar secara daring melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tautan https://siakba.kpu.go.id/ atau langsung secara luring di kantor kelurahan sesuai wilayah kerja masing-masing.
KPPS adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kabupaten/kota dan bekerja di wilayah TPS yang telah ditentukan oleh PPS.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS harus dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara selesai, KPPS akan dibubarkan paling lambat dalam waktu 1 hingga 2 bulan, kecuali jika ada situasi khusus yang mengharuskan keberadaannya lebih lama.
Pendaftaran KPPS ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 terkait jadwal pembentukan KPPS, masa kerja tim yang ada di TPS ini kurang lebih selama 1 bulan. Dimulai sejak 7 November 2024 seusai resmi dilantik dan diakhiri pada 8 Desember 2024.
Adapun Jadwal Resmi Terkait Pembentukan KPPS Yakni:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Seleksi administrasi: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 September-2 Oktober 2024 - Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman akhir seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa Kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, KPPS harus dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemilihan. Namun bila terjadi pemungutan/penghitungan suara ulang, pemilu susulan/pemilu lanjutan masa kerja KPPS bisa diperpanjang.
Dengan kejadian khusus, KPPS harus dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan/penghitungan suara ulang, atau pemilu susulan.
Khusus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua, masa kerja KPPS juga bisa diperpanjang. Kelompok ini harus dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Menurut Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, selama masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 akan mendapat honor sebesar:
Honor ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
Honor anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
Honor petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.
Selama satu bulan masa kerja ini, anggota KPPS harus melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang telah dalam Peraturan KPU Tahun Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
Dalam penyelenggaraan pemilu, KPPS bertugas:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS,
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU hingga PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
- Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus
Wewenang KPPS :
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban KPPS ;
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Syarat Mendaftar KPPS ;
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yag sah sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun
Berdomisili dalam Wilayah Kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Pendaftaran masih dibuka hingga 28 September 2024 mendatang. (DM1)
