Penjabat Bupati Cirebon Hadiri Audiensi Indikasi Geografis Batik Merawit
Sementara itu, Pembina Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Merawit, H. Komarudin Kudiya, menyatakan optimisme bahwa batik Merawit akan diakui sebagai kekayaan intelektual Kabupaten Cirebon. Menurutnya, jika pengajuan IG diterima, hal ini akan mendongkrak pemasaran batik Trusmi.
“Dengan pengakuan IG, artinya batik Merawit telah mendapatkan legalitas dari pemerintah. Proses verifikasinya dilakukan dua tahap, yakni verifikasi administrasi dan fisik. Untuk administrasi, kita sudah lengkap, dan kini mereka sedang melakukan verifikasi substantif,” jelas Komarudin.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat Trusmi yang antusias menyambut tim Kemenkumham saat melakukan verifikasi.
“Semoga semua berjalan lancar, dan kami berharap pengakuan ini akan semakin mengangkat pemasaran batik di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (DM1)
