Pernyataan Polda Jabar, Terkait Putusan PN Pembebasan Pegi Setiawan
TONTON JUGA
Berikut sembilan poin putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024):
- Mengabulkan permohonan praperadilan sepenuhnya.
- Menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat terkait lainnya tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan berdasarkan pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
- Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh termohon terkait penetapan tersangka atas diri pemohon.
- Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
- Memerintahkan termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan.
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula.
- Membebankan biaya perkara kepada negara. (DM1)
Halaman
