Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2026, Terlambat Kena Denda 5 Persen hingga Pembekuan Usaha

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2026, Terlambat Kena Denda 5 Persen hingga Pembekuan Psaha

JAKARTA, (divipromedia) — Pemerintah menegaskan perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Perusahaan yang terlambat bahkan tidak membayar THR akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan ketentuan pembayaran THR 2026 masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemberian THR mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Terlambat Bayar THR Kena Denda
Dalam aturan tersebut dijelaskan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR sejak batas waktu pembayaran berakhir.

Meski demikian, denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Tak Bayar THR Terancam Sanksi Administratif
Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR kepada pekerja dapat dikenai sanksi administratif.

Bentuk sanksinya beragam, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan izin usaha.

Yassierli menegaskan pemerintah akan menindak perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

“Kalau THR sudah ada regulasinya. Jika tidak membayar THR tentu ada sanksi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.

“Kami menekankan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli. **

Pasang Iklan di Divi Pro Media