Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR ASN, THR Swasta Rp124 Triliun dan Bonus Ojol Jelang Lebaran 2026

Ilustrasi THR ASN, Karyawan swasta dan Ojol

JAKARTA, (divipromedia) – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang Lebaran. Kebijakan tersebut diumumkan, Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang hari raya.

“Hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.

THR ASN Capai Rp55 Triliun
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Airlangga menjelaskan, THR diberikan 100 persen penuh, meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi
Ia menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13, yang biasanya dibayarkan pada bulan Juni.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh. Pemberian THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni,” jelasnya.
THR tersebut disalurkan kepada:
2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri
4,3 juta ASN daerah
3,8 juta pensiunan
Pencairan THR dilakukan bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.

THR Swasta Wajib Dibayar Penuh
Selain untuk aparatur negara, pemerintah juga menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja sektor swasta.

Airlangga menegaskan, perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah yang berpotensi menerima THR.
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan untuk sektor swasta mencapai Rp124 triliun. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” kata Airlangga.

Bonus Hari Raya untuk Ojol
Selain THR, pemerintah juga mendorong perusahaan aplikator transportasi daring memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi ojek online (ojol).

Airlangga menyebut pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan perusahaan aplikator agar bonus tersebut dapat segera disalurkan.

Pada 2026, BHR akan diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi, dengan total nilai sekitar Rp220 miliar, atau dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yaitu H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujarnya.

Paket Stimulus Ekonomi Jelang Lebaran
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah juga telah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 untuk mendukung aktivitas masyarakat menjelang Lebaran.

Beberapa program yang disiapkan antara lain:
Diskon transportasi mudik senilai Rp911,16 miliar dari APBN dan non-APBN,
Bantuan pangan sebesar Rp14,09 triliun berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026
Pemerintah berharap berbagai stimulus tersebut dapat meningkatkan konsumsi masyarakat, memperkuat daya beli, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026.**