Peternak Ayam Aceh Gugat PLN Rp 1,7 Miliar Akibat Pemadaman Listrik
ACEH – (divipromedia.com). Sebuah gugatan perdata senilai Rp 1,7 miliar resmi dilayangkan seorang peternak ayam broiler asal Aceh terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Rabu (12/11/2025).
Gugatan tersebut muncul setelah 19.500 ekor ayam miliknya mati serempak akibat pemadaman listrik berkepanjangan yang terjadi pada akhir September 2025.
Penggugat, M. Hatta, warga Desa Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, mengelola peternakan ayam broiler di Ujung Padang, Susoh. Ia menilai padamnya listrik tanpa pemberitahuan merupakan bentuk kelalaian PLN yang berdampak fatal pada usahanya.
Hatta menuturkan, insiden berawal pada 29 September 2025 pukul 13.00 WIB, saat listrik di wilayah tersebut padam hidup secara berulang sebelum akhirnya mati total menjelang sore.
“Sejak siang listrik byarpet, hidup padam berkali-kali. Sekitar jam 5 atau jam 6 sore baru mati total. Blower kandang tidak bisa hidup, padahal itu alat vital untuk sirkulasi udara,” ujar Hatta, Sabtu (15/11/2025).
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran besar. Kandang ayam broiler sistem tertutup sangat bergantung pada blower. Tanpa aliran listrik selama 20 menit saja, suhu kandang meningkat drastis dan ayam berpotensi mati massal.
Malam harinya, petugas PLN datang mengecek lokasi. Namun, tidak ada kepastian kapan listrik kembali normal. Satu-satunya genset yang dimiliki Hatta dipaksa bekerja tanpa henti hingga akhirnya mengalami kerusakan pada keesokan hari pukul 15.00 WIB.
“Generatornya hangus, tidak bisa mengeluarkan arus. Kami semprotkan air dan turunkan tenda untuk menurunkan suhu, tapi 20 menit saja sudah cukup; 90 persen ayam mati,” ungkapnya.
Hatta bahkan sempat meminta pinjaman genset kepada petugas PLN, namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.
Selain gagal panen, Hatta menghadapi masalah lanjutan: belasan ribu bangkai ayam harus segera dikubur untuk menghindari pencemaran lingkungan. Dalam kondisi panik, ia menyewa ekskavator untuk menguburkan bangkai ayam di wilayah pantai Pulau Kayu, Kecamatan Susoh. Tindakan ini membuatnya dikenai denda Rp 5 juta oleh warga setempat.
“Bangkai ayam membengkak dan naik ke permukaan karena ombak. Saya terpaksa sewa beko lagi. Total biaya besar sekali,” kata Hatta.
