Peternak Ayam Aceh Gugat PLN Rp 1,7 Miliar Akibat Pemadaman Listrik

Kiri mengenakan baju warna hijau Laurel, Miswar, merupakan kuasa hukum dari M. Hatta (kanan), yang menggugat PLN sebesar Rp 1,7 M (foto: dok. pribadi M. Hatta).

Ia menegaskan tidak akan mundur dari gugatan. “Kami masyarakat berusaha sendiri untuk ekonomi negara. Jangan semena-mena. Setidaknya beri pemberitahuan. Jangan seolah kami ini tidak dihargai.”

Kuasa hukum Hatta, Miswar, menjelaskan bahwa kliennya telah melayangkan tiga kali somasi pada 6, 13, dan 20 Oktober 2025. Dua somasi pertama tak digubris PLN, dan somasi ketiga hanya dibalas dengan permintaan maaf tanpa solusi.

Menurutnya, tindakan PLN yang tidak memberi pemberitahuan dan tidak menyediakan kompensasi melanggar hukum, sebagaimana ditegaskan dalam:

  • Putusan MA No. 1229 K/Pdt/2006,
  • Putusan MA No. 2314 K/Pdt/2013,
  • Pasal 29 ayat 1 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan,
  • Pasal 19 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“PLN wajib memberikan pelayanan yang baik dan kompensasi atas kelalaian. Kerugian klien kami, baik materiil maupun immateriil, mencapai Rp 1,7 miliar,”

Tuntutan Kerugian, dalam gugatannya, Hatta menuntut, kerugian materiil Rp 784.200.000 dan Kerugian immateriil Rp 1.000.000.000.

Ia berharap pengadilan memberikan keadilan dan mendorong PLN memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat, tegasnya. *** Redaksi

Pasang Iklan di Divi Pro Media