PN Mataram Siap Sidangkan Perkara Korupsi Shelter Tsunami pada 22 Januari
Kekuatan bangunan ini terlihat dari insiden gempa berkekuatan 7,0 SR yang terjadi pada 5 Agustus 2018. Gempa itu terjadi usai serah terima pekerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2017.
Akibat bencana alam tersebut, shelter tsunami yang berdiri di atas lahan seluas 1 hektare itu mengalami kerusakan yang memprihatinkan sehingga tidak bisa dimanfaatkan sesuai perencanaan awal.
Hal itu turut diperkuat dengan hasil penilaian fisik tim ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Karena tidak dapat dimanfaatkan, hasil audit lembaga auditor menyimpulkan kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebagai total loss dengan nilai mencapai Rp19 miliar.
Dengan menemukan alat bukti tersebut, penyidik KPK kemudian menetapkan AN bersama AH sebagai tersangka pada medio tahun 2023.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara ini dikerjakan pada tahun 2014 hasil kerja sama Kementerian PUPR RI dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai desain teknis.
Shelter Tsunami yang berada di Kabupaten Lombok Utara tersebut merupakan salah satu dari 12 proyek pembangunan skala nasional yang berlangsung pada periode 2014–2015.
Oleh karena itu, proyek ini dikerjakan dengan dana APBN. Pemerintah kala itu menyiapkan pagu anggaran untuk proyek ini sebesar mencapai Rp20,9 miliar. Lelang proyek ini kemudian dimenangkan PT Waskita Karya dengan harga penawaran Rp19 miliar.
Adapun konsultan perencana dari gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang tersebut adalah PT Qorina Konsultan Indonesia dengan konsultan pengawas dari CV Adi Cipta. (Dhimas Budi Pratama/Antara) ***
