Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Baru, Rugi Negara Hampir Rp 2 Miliar

Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers dugaan tindak pidana korupsi dana covid-19 Karawang yang merugikan negara hampir Rp2 miliar. (Dok.Humas Polda Jabar)

Dana yang seharusnya masuk ke rekening kelompok petani penerima, justru dialihkan ke rekening pribadi pengurus GKTMTB, lalu dikumpulkan kembali untuk kepentingan pribadi.

Untuk menyamarkan praktik tersebut, para tersangka membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu dan memalsukan surat keterangan desa.

Manipulasi dilakukan menyeluruh, mulai dari tahap pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan ini, Polda Jabar menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • dokumen pengajuan program KWU,
  • rekening koran dan buku tabungan,
  • laptop, kwitansi pembelian,
  • satu unit traktor bajak,
  • serta uang tunai sebesar Rp300 juta hasil penggeledahan.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Peringatan untuk Semua Pihak

Kombes Pol Hendra menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras agar dana bantuan pemerintah tidak disalahgunakan.

“Praktik korupsi ini jelas merugikan negara sekaligus mengkhianati masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama untuk memperketat pengawasan program pemulihan ekonomi pasca-Covid-19,” ujarnya. (Heru/divi) ***

Pasang Iklan di Divi Pro Media