Polisi Bongkar Kasus, Kejahatan Seksual dan Abrorsi Ilegal Banten
BANTEN, (Divipromedia.id) – Kasus pelecehan seksual dan praktek abrorsi ilegal yang di lakukan oknum guru pencak silat, akhirnya aksi tersebut terbongkar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten menangkap pelaku kejahatan seksual terhadap 11 anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru pencak silat di Kabupaten Serang.
Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, mengatakan bahwa temuan tindak pidana kejahatan seksual dan praktik aborsi ini terungkap setelah penyidik mendalami laporan para korban dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya tindak pidana tambahan berupa aborsi yang dilakukan terhadap salah satu korban yang sempat hamil akibat perbuatan pelaku,” ujarnya di Serang, Senin (20/4/2026)
Tindakan aborsi itu diduga dilakukan pada tahun 2024 oleh tersangka utama berinisial MY (54) dengan bantuan istrinya, SM. Korban dipaksa mengonsumsi obat-obatan tertentu dan menerima tindakan fisik hingga janin keluar, yang kemudian dikuburkan di sekitar area rumah pelaku di Kecamatan Waringinkurung.
Tersangka MY diketahui telah melancarkan tindak asusilanya dalam rentang waktu Mei 2023 hingga April 2026. Dengan dalih ritual spiritual pembersihan diri dan pembukaan aura, pelaku memperdaya belasan anak yang menjadi muridnya.
Berdasarkan data penyidikan, dari total 11 korban, sebanyak 10 anak mengalami persetubuhan dan satu anak mengalami pencabulan. Pelaku kerap menggunakan narasi mistis, seperti perintah leluhur untuk memanipulasi korban agar bersedia menuruti keinginannya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan ritual, pakaian korban, obat pelancar haid, hingga kain kafan dan peralatan yang digunakan untuk menguburkan janin hasil aborsi.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, SM selaku istri tersangka dijerat Pasal 464 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara karena turut serta dalam tindakan aborsi tersebut.
Polda Banten menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta memastikan adanya perlindungan dan pendampingan psikologis yang intensif bagi seluruh korban yang terdampak, punkasnya. ***
