Daerah

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Penggelapan Uang oleh Karyawan Bank BUMN

Pihak bank mengonfirmasi bahwa tidak ada rekening deposito yang terdaftar atas nama nasabah tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Akibat aksi penipuan ini, total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp 230.893.593,- (dua ratus tiga puluh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah),” jelasnya.

Dari hasil pengakuan, uang tersebut digunakan oleh tersangka AY untuk dilipatgandakan dan judi online.

Kasat Reskrim menegaskan, tersangka AY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.

Polisi mengimbau kepada masyarakat, terutama nasabah bank, untuk selalu berhati-hati dalam memberikan akses terhadap informasi perbankan pribadi, terutama password dan PIN, agar tidak menjadi korban penipuan yang serupa. (DM1)

Exit mobile version