Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Sabu-Sabu dan OKT

Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Sabu-Sabu dan OKT (dok.way)

Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus

Divipromedia.com, KABUPATEN CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon selama periode Juni hingga Juli 2024.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 26 tersangka dan sejumlah barang bukti yang signifikan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa seluruh kasus tersebut terjadi di berbagai kecamatan di Kabupaten Cirebon, termasuk Karangwareng, Weru, Dukupuntang, Greged, Babakan, dan beberapa lainnya.

“Selama kurun waktu Juni hingga Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu serta OKT,” ungkap Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon pada Kamis (8/8/2024).

Polisi mengamankan 26 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu dan OKT. Beberapa tersangka dalam kasus OKT berinisial KS (30), DS (27), N (37), HF (28), H (39), dan lainnya. Sedangkan dalam kasus sabu-sabu, polisi menahan FS (24), A (22), MS (44), AS (48), dan beberapa pelaku lainnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita 14,98 gram sabu-sabu dan 10.800 butir OKT. Selain itu, turut disita 3.600 botol minuman keras (miras) pabrikan, 5.210 botol ciu, dan 1.199 liter tuak.

Menurut Kombes Pol Sumarni, seluruh tersangka yang ditangkap terlibat sebagai pengedar narkoba atau OKT. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengangguran hingga pedagang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan berhenti hingga peredaran gelap narkoba benar-benar bersih dari Cirebon,” tegasnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, dan memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Cirebon menegaskan keseriusannya dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Cirebon dari ancaman peredaran gelap narkoba. (DM1)

Pasang Iklan di Divi Pro Media