Putar Musik di Kafe Kena Royalti, Kenapa? Ini Penjelasannya

Ilustasi bermain musik di cafe. FOTO: Pixabay.com/divipromedia.com

MUSIK sering kali menjadi elemen penting dalam menciptakan suasana nyaman dan menyenangkan di sebuah kafe.

Lagu-lagu yang diputar mampu membangun mood pengunjung, menambah daya tarik, dan memperkuat identitas tempat.

Namun, tahukah kamu bahwa memutar musik di ruang publik seperti kafe ternyata bisa dikenakan biaya royalti? Mengapa hal ini bisa terjadi?

Alasannya sederhana: musik adalah karya cipta yang dilindungi undang-undang. Di Indonesia, perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketika sebuah lagu diputar secara publik—termasuk di restoran, kafe, hotel, atau pusat perbelanjaan—pemilik tempat tersebut sebenarnya sedang “menggunakan” karya cipta seseorang untuk mendukung bisnisnya.

Karena itu, mereka diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Royalti bukan sekadar pungutan, tapi bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu.

Para musisi, penulis lagu, dan produser menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk menciptakan musik yang kita nikmati setiap hari.

Dengan adanya sistem royalti, mereka mendapatkan kompensasi yang adil atas penggunaan karya mereka di ruang publik.

Sebagai contoh, jika sebuah kafe memutar lagu-lagu pop hits untuk menarik pelanggan, maka secara tidak langsung musik tersebut turut membantu meningkatkan omset.

Maka sudah selayaknya pencipta lagu juga memperoleh bagian dari manfaat tersebut.

Di sinilah peran LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pemilik hak cipta.

Beberapa pemilik kafe mungkin merasa keberatan, apalagi jika mereka memutar lagu dari YouTube atau playlist pribadi.

Namun, platform seperti YouTube hanya memberi izin untuk pemakaian pribadi (personal use), bukan komersial.

Untuk penggunaan di ruang usaha, diperlukan lisensi tambahan.

Kini, kesadaran akan hak cipta semakin meningkat. Banyak pelaku usaha mulai mendaftarkan izin musiknya untuk menghindari sanksi hukum atau teguran dari pihak berwenang.

Selain itu, mematuhi aturan ini juga menunjukkan bahwa kafe tersebut mendukung industri musik Indonesia secara etis.

Jadi, jika kamu memiliki atau mengelola kafe, penting untuk memahami bahwa memutar musik secara publik adalah hak eksklusif yang perlu izin dan royalti.

Dengan begitu, bisnis tetap berjalan lancar, dan para musisi pun mendapat haknya secara adil.

Pasang Iklan di Divi Pro Media