URL Berhasil Disalin
Segini Daftar Gaji Ketua dan Anggota KPU, Yang Diatur dalam Pasal 4 Perpres
Berikut Ini Adalah Daftar Gaji Ketua dan Anggota KPU:
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
- Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
- Gaji Anggota KPU Rp39.985.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
- Gaji Ketua KPU Rp20.215.000
- Gaji Anggota KPU Rp18.565.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
- Gaji Ketua Rp12.823.000
- Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.
TONTON JUGA
Fasilitas yang diberikan kepada Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota meliputi biaya perjalanan dinas sesuai dengan Pasal 5 ayat (1).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU berhak menerima fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. (DM2)
Halaman
Pasang Iklan di Divi Pro Media
