Sekda Kabupaten Cirebon Dorong Kolaborasi Penyelenggara Pemilu untuk Cegah Sengketa Pilkada 2024
Sekda Kabupaten Cirebon
KABUPATEN CIREBON, divipromedia.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Dr. H. Hilmy Riva’i, M.Pd., mengajak seluruh penyelenggara Pemilu untuk berkolaborasi dalam rangka mencegah potensi sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Hilmy saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Potensi Perselisihan Pilkada yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon di Hotel Apita Cirebon, Kamis (3/10/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan dari pemerintah daerah.
Hilmy menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk memastikan Pilkada berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kami berharap seluruh penyelenggara Pemilu, mulai dari KPU, badan Ad Hoc, hingga Bawaslu dan pemerintah daerah, bisa saling mendukung dalam setiap tahapan Pemilu. Dengan demikian, potensi konflik dapat diminimalisir,” ujar Hilmy.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, proses Pilkada di Kabupaten Cirebon berjalan kondusif, tanpa adanya gangguan berarti.
“Dari tahapan pendaftaran calon hingga sekarang, Pilkada di Kabupaten Cirebon berjalan dengan baik. Ini menunjukkan bahwa persiapan yang kita lakukan sudah cukup matang,” tambahnya.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa kegiatan Bimtek ini merupakan bagian dari langkah antisipatif untuk menghindari potensi sengketa selama proses Pilkada.
“Kami fokus pada penanganan aspek administratif dan kode etik, karena jika dua hal ini tidak ditangani dengan baik, bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Esya.
Ia juga menekankan pentingnya netralitas penyelenggara Pemilu dalam setiap tahapan Pilkada. “Netralitas adalah kunci utama agar Pilkada dapat berjalan dengan adil dan lancar. Hal ini menjadi perhatian kami dalam setiap kegiatan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, yang turut hadir sebagai pembicara, menambahkan bahwa potensi sengketa Pemilu bisa terjadi kapan saja, namun dapat dicegah dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi.
“Pemahaman mendalam tentang regulasi sangat penting agar penyelenggara Pemilu dapat bertindak cepat dan tepat jika terjadi pelanggaran,” jelas Aneu.
Dengan adanya kolaborasi dan pemahaman regulasi yang kuat, diharapkan proses Pilkada 2024 di Kabupaten Cirebon dapat berjalan dengan damai dan sukses, tanpa ada sengketa yang berarti. (DM1)
