Sidang Lanjutan PK Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Digelar di PN Cirebon, 16 Saksi Dihadirkan
Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
KOTA CIREBON, divipromedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) terhadap enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jumat (13/9/2024).
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh majelis hakim yang memeriksa pengajuan PK tersebut.
Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum dari keenam terpidana berencana menghadirkan 16 saksi fakta untuk memperkuat argumen mereka.
Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Liga Akbar, teman Eky, yang menjadi saksi penting dalam perkara ini.
Liga Akbar dalam keterangannya menjelaskan bahwa ia mengetahui dan melihat kondisi Vina dan Eky setelah keduanya dievakuasi ke Rumah Sakit Gunung Jati, Cirebon, pada malam kejadian.
“Nanti saya menjelaskan kronologi pas kejadian pada 2016,” ujar Liga Akbar saat memberikan kesaksiannya.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada tahun 2016, dan persidangan PK dilangsungkan di PN Cirebon, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta serta saksi baru yang belum pernah tampil di persidangan sebelumnya.
Liga Akbar menegaskan bahwa ia akan terus memperjuangkan keadilan dengan memberikan keterangan yang dapat meringankan hukuman bagi para terpidana. “Saya serahkan semuanya kepada Allah, selama itu benar dan adil, saya akan terus maju,” ungkapnya.
Sidang PK ini diharapkan dapat menghadirkan bukti dan kesaksian baru yang dapat mempengaruhi keputusan hakim.
Selain saksi fakta, penasihat hukum juga akan mengajukan saksi baru yang diharapkan dapat memberikan sudut pandang baru dalam kasus ini.
Dengan adanya tambahan saksi, pihak hukum berharap ada titik terang yang dapat memberikan pengurangan hukuman bagi keenam terpidana. (DM1)
